Jutaan Akun Facebook dan TikTok Terancam Diblokir
Oleh SAT
Maret 20, 2026
Memuat...
![]() |
| Ilustrasi gambar. |
Dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah menetapkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Social Media Minimum Age (SMMA).
Dalam aturan tersebut, setiap pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan membuat maupun mempertahankan akun media sosial. Konsekuensinya, jutaan akun terutama di Facebook dan TikTok yang didominasi pengguna usia muda berpotensi diblokir atau dinonaktifkan.
Langkah konkret telah ditunjukkan oleh platform X (sebelumnya Twitter). Dalam keterangan resminya, X menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kewajiban hukum di Indonesia, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan.
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan individu di bawah usia 16 tahun untuk membuat atau mempertahankan akun,” demikian dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2026).
Sebagai bentuk implementasi, X akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia sejak 27 Maret 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah tersebut, sekaligus memberi tekanan kepada platform lain untuk segera mengikuti.
Facebook dan TikTok menjadi sorotan utama mengingat besarnya jumlah pengguna anak dan remaja di kedua platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mematuhi regulasi.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun.
Angka tersebut menunjukkan skala dampak kebijakan ini tidak kecil. Jika diterapkan secara ketat, puluhan juta akun berpotensi hilang dari ekosistem media sosial nasional dalam waktu singkat.
Kini, implementasi aturan menjadi ujian nyata.
Bukan hanya bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, tetapi juga bagi Facebook dan TikTok dalam membuktikan kepatuhan mereka terhadap hukum di Indonesia di tengah risiko kehilangan sebagian besar pengguna mudanya. (SAT)

Komentar